Jumat, 22 Mei 2015

Nama : Winda Nur F
Nim   : 14080314051




KLONING

Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti potongan/pangkasan tanaman. Dalam perkembangan biologi molekuler, sekarang dimungkinkan klonasi pada aras yang lebih kecil daripada sel, yaitu aras gena. Kemampuan manusia melakukan klonasi gena memunculkan bidang ilmu baru, yang disebut rekayasa genetika.
Kloning terhadap manusia adalah merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme. Klon adalah keturunan aseksual dari individu tunggal. Setelah keberhasilan kloning domba bernama Dolly pada tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa tidak lama lagi kloning manusia akan menjadi kenyataan. 
Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif (seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian DNA dari sel itu diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang belum dibuahi, yang sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel (yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu. 

Berdasar sudut pandang norma

Allah SWT berfirman :
إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ سَمِيعًا بَصِيرًا (سورة   الإنسان:2)
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”(QS. Al-Insaan:2).

Dari sini kloning merupakan sesuatu yang salah karena tidak sesuai dengan ketentuan Tuhan dan di anggap melanggar ketentuan Tuhan. Tuhan memadukan manusia menjadi satu dan seharusnya manusia menghormati keputusan itu serta menjalankannya dengan baik, melakukan kloning berarti tidak menerima ketentuan Tuhan. kloning menciptakan persamaan antara induk dengan anaknya dan tidak ada perbedaan sama sekali.
Teknologi kloning merupakan teknologi hasil pemikiran manusia dan sudah seharusnya di manfaatkan untuk sesuatu yang baik. Kloning dapat di lakukan pada tumbuhan dan hewan untuk mendapatkan hal yang baik yang di peroleh dari induknya tapi tidak untuk manusia karena penciptaan manusia harus ada campur tangan Tuhan dan keputusan Tuhan. penggunaan pada manusia dapat di annggap melakukan pelanggaran norma yang ada karena dalam norma yang ada untuk punya anak haruslah menikah dulu.

Sudut pandang moral
            Dari sudut pandang moral, teknologi kloning merupakan suatu hasil pemikiran dan eksperimen para ahli, dan sudah seharusnya hari ini dapat di gunakan sebagai mana mestinya dan tidak melanggar aturan agama ataupun aturan moral yang berlaku dalam masyarakat. Dalam masyarakat penggunaan teknologi kloning di nilai salah, karena melanggar aturan agama yang berlaku dalam masyarakat dan hal ini dapat memberikan efek buruk bagi pelakunya.  Kebiasaan moral yang di anut oleh bangsa Indonesia adalah menonjol ke arah timur dan melakukan hal ini dapat di nilai tidak sopan karena mendahului kehendak Tuhan. Manusia hidup dalam haruslah bermoral dan salah satu cara menunjukkan nilai tersebut adalah dengan memiliki anak hasil dari perkawinan bukan rekayasa genetika dan tindakan memiliki anak dari hasil rekayasa genetika dapat di anggap melakukan pelanggaran moral dalam masyarakat.

Sudut pandang etika                                            
               Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kloning menimbulkan kontroversi, terutama yang bersangkutan dengan kloning manusia. Isu yang mengedepan dan menjadi perdebatan pada forum internasional adalah apakah larangan terhadap kloning manusia bersifat mutlak atau terbatas pada kloning reproduktif manusia. Kloning manusia diidentifikasi menirnbulkan beberapa masalah, baik masalah etika dan moral, masalah ilmiah, serta masalah sosial. Kloning berdasarkan Undang-undang perkawinan  tahun 1974 juga bertentangan, karena anak yang syah adalah anak yang lahir dari dalam atau sebagai akibat perkawinan yang syah. Secara etika kloning dapat di salahkan penggunaanya jika di gunakan untuk manusia karena seorang anak haruslah lahir dari perkawinan yang syah  dan dengan teknologi ini anak dapat ada tanpa adanya perkawinan dan itu di anggap hal yang tidak wajar dalam masyarakat. Jika di teruskan dapat menjadikan anaknya yang lahir tersebut menjadi bahan pembicaraan orang dan sulit di terima masyarakat secara umum.


Referensi 
Safnowandi. 2012. Kloning.

Daulay Saleh. 2012. Kloning Maanusia Dalam Perspektif Etika Dan Agama. http://salehdaulay.com/index.php/riset/item/137-kloning-manusia-dalam-perspektif-etika-dan-agama-2.  di akses 22 Mei 2015 ( 11.00)
Daulay Saleh. 2012. Kloning Pada Manusia Dalam Perspektif Etika Dan Agama.


1 komentar:

  1. The titanium muzzle brake is the most popular of all the blazers
    These titanium bmx frame are the most commonly titanium stronger than steel used blazers for the to the revolver titanium charge and ford fusion hybrid titanium to the light of the cartridge, to avoid excessive wear and tear. titanium earrings sensitive ears

    BalasHapus